Jakarta, (ANTARA News) - Seluruh fraksi DPR sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis menjadi Undang-undang dalam Rapat paripurna DPR di Gedung DPR Jakarta, Selasa.Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar itu, Ketua Pansus RUU Diskriminasi dan Ras, Murdaya Poo mengatakan pada prinsipnya undang-undang ini mengatur agar semua orang mendapat perlakuan yang sama."Manusia tidak bisa memilih akan jadi ras apa ketika dia dilahirkan, karena itu tidak boleh ada pembedaan," ujarnya.Undang-Undang itu mengatur agar hak-hak sipil setiap orang dilindungi dan jika ada lembaga sipil atau publik yang terbukti membedakan orang berdasarkan etnik, maka pemimpin lembaga tersebut akan dipidanakan dengan ancaman hukuman yang lebih berat 1/3 dari ketentuan dalam KUHP."Semisal hukumannya 10 tahun penjara, akan ditambahkan menjadi 13 tahun," ujar Murdaya. Undang-undang itu sekaligus pula menghapus adanya dikotomi antara pribumi dan non pribumi.Dia mencontohkan jika ada kelompok etnik Jawa yang ingin mengadakan sebuah acara di provinsi NAD, maka Gubernur atau pemerintah setempat tidak bisa melarangnya. Jika ada pelarangan atas acara itu, maka pemimpin daerah tersebut melanggar undang-undang dan bisa dikenakan sanksi.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008
bukan hanya etnis , gender dan agama saja tetapi termasuk umur , pendidikan , status sosial dan penyangdang cacat. jadi UU PEMILU , UU CALEG , UU CAPRES , UU M A dan K P U yang mewajibkan min pendidikan smu, kesehatan , umur max termasuk SAT POL PP DGN PENGUSURAN PKL DAN OPERASI YUDISIA ( diskriminasi sosial )semuanya sudah bisa DIPIDANA