Jakarta, (ANTARA News) - Mantan anggota DPR Agus Condro batal bersaksi untuk perkara dugaan penyelewengan aliran dana BI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa.
Agus batal bersaksi karena majelis hakim yang diketuai oleh Masrurdin Chaniago menunda sidang. Penundaan itu disebabkan salah satu anggota majelis hakim harus mengikuti sidang perkara lain di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rencananya, Agus akan dimintai keterangan dalam sidang pada 5 November 2008. Terhadap penundaan sidang itu, Agus tidak keberatan.
Agus Condro adalah mantan anggota Komisi IX DPR dari fraksi PDIP. Menurut pengakuan terdakwa kasus dana BI, Hamka Yandhu, fraksi PDIP adalah salah satu fraksi yang menerima dana BI.
Hamka mengaku menyerahkana uang sebanyak Rp3,55 miliar dalam empat kali kesempatan kepada fraksi PDIP. Uang itu nantinya dibagi untuk 13 anggota fraksi PDIP.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008