Brisbane (ANTARA News) - Remaja asal Desa Kelapa Lima, Pulau Rote, Flores, Nusa Tenggara Timur, bernama Mat Ndolo yang ditangkap aparat keamanan laut bersama ayah dan saudaranya dalam kasus penyeludupan manusia 6 Oktober lalu, Senin, dipulangkan otoritas imigrasi negara itu ke Indonesia.Dalam proses pemulangannya tersebut, remaja berusia 15 tahun itu ditemani Sekretaris II Konsulat RI Perth, Dian Nirmalasari, hingga ke Kupang, untuk dibawa petugas Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur ke rumah orang tuanya, kata Pejabat Konsul RI Perth, Andi A.Bastari kepada ANTARA News, Senin. "Mat Ndolo didampingi Dian Nirmalasari sudah meninggalkan Perth menuju Denpasar pada pukul 15.00 waktu Perth Senin ini. Setibanya di Denpasar, mereka langsung terbang ke Kupang. Kita sudah berkoordinasi dengan petugas Dinas Sosial Kupang untuk mengantar anak ini ke desanya," kata Andi.Sebelum pemulangan Mat Ndolo, pemerintah Australia juga telah memulangkan Arief Thayeb (15), remaja asal Desa Nowa, Dompu, Bima, Nusa Tenggara Barat, ke kampung halamannya pada 16 Oktober lalu.Arief Thayeb adalah juru masak kapal yang dinakhodai Abdul Hamid (35). Kapal yang membawa 12 pencari suaka asal Iran dan Afghanistan tersebut ditangkap aparat keamanan laut Australia di perairan dekat Pulau Ashmore, Australia, pada 29 September lalu.Mat Ndolo ditangkap bersama ayahnya, Amos Ndolo (58), yang menakhodai kapal pengangkut 14 pencari suaka asal Afghanistan. Bersama dia di kapal itu, ada juga saudaranya bernama Rasta Ado (14).Kapal kayu tersebut ditangkap saat sandar di sebuah fasilitas penyimpanan produk lepas pantai di perairan Laut Timor 6 Oktober lalu.Amos Ndolo dan Rasta Ado menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan manusia ini. Sidang perdana kasus mereka berlangsung di Pengadilan Perth 20 Oktober lalu. Namun dalam sidang perdana itu, hakim Pengadilan Perth memberi Rasta Ado bail supervisor, kata Andi A. Bastari. Dengan bekal bail supervisor itu, Rasta Ado tidak lagi ditahan di penjara tetapi sudah dipindahkan ke residential housing imigrasi Perth. "Dia masih ditangani kepolisian federal Australia dan masih harus menjalani pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui secara pasti kebenaran usianya," katanya. Sementara itu, sidang lanjutan terdakwa Amos Ndolo akan dilanjutkan pada 3 November. Sesuai dengan hukum Australia, mereka yang terbukti terlibat dalam menyelundupkan lima atau lebih warga asing ke negaranya diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.Penyelundupan manusia merupakan salah satu aksi kejahatan transnasional yang terus mendera Australia sejak sekitar sembilan tahun terakhir. Hingga 19 Oktober 2008, kapal patroli Australia sudah menangkap dua kapal berpenumpang para pencari suaka.Pada 2007, kapal patroli Australia berhasil mengamankan lima kapal dengan 148 orang penumpang, pada 2006 enam kapal dengan 60 penumpang, dan tahun 2005 empat kapal dengan 11 orang penumpang. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008