Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Depkominfo (Departemen Komunikasi dan Informatika) akhirnya memutuskan Qatar Telecom (Qtel) boleh memiliki saham Indosat pada bisnis selulernya maksimal sebanyak 65 persen. "Kami memutuskan investasi Qtel di Indosat sesuai Perpres No.77 tahun 2007 junto Perpres 111 / 2007 tentang DNI (Daftar Negatif Investasi) untuk bisnis selulur maksimal 65 persen," kata Menkominfo Muhammad Nuh didampingi Kepala Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) Fuad Rahmani dalam jumpa pers di kantor Depkominfo di Jakarta, Senin. Sedangkan untuk bisnis telekomunikasi fixline (jaringan tetap lokal) termasuk FWA (Fix Wireless Acces) dari Indosat, Qtel maksimal bisa mempunyai 45 persen saham. Untuk itu, kata Nuh, pemerintah mensyaratkan agar Qtel memisahkan entitas bisnis telekomunikasi seluler dan bisnis telekomunikasi fixline dari Indosat, dengan diberi waktu selama dua tahun. "Kira-kira seperti Telkom dan Telkomsel," kata Nuh. Dia mengatakan, pemisahan entitas bisnis tersebut menjadi penting, karena Qtel mempunyai saham di Indosat dimana Indosat mempunyai dua lisensi penyelenggaraan layanan telekomunikasi yaitu seluler dan fixline. "Kita sudah mempertimbangkan secara realistis dan rasional bahwa untuk memilah menjadi dua entitas bisnis butuh waktu dua tahun," kata Nuh. Selama proses pemisahan bisnis telekomunikasi seluler dan fixline tersebut, Indosat tetap diwajibkan mengembangkan bisnis jaringan tetap lokal. "Karena pemerintah tidak ingin suatu perusahaan yang mempunyai lisensi menelantarkan bisnisnya dan tetap harus melakukan ekspansi untuk memenuhi teledensitas," kata Menkominfo. Selama proses transisi pemisahan entitas bisnis tersebut, lanjutnya, Indosat harus memprioritaskan pemanfaatan produk dalam negeri yaitu sebanyak 40 persen capex dan 50 persen biaya operasional (opex). (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008