Wajah Indonesia adalah wajah 34 provinsi kita. Jika daerah maju dan berdaya saing, maka Indonesia juga akan maju dan berdaya saing
Surabaya (ANTARA) - Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti berharap penguatan lembaganya sehingga bisa menjadi katalisator pembangunan di daerah dan perekat kebangsaan Indonesia.
"Wajah Indonesia adalah wajah 34 provinsi kita. Jika daerah maju dan berdaya saing, maka Indonesia juga akan maju dan berdaya saing," kata La Nyalla dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2019 dan Rencana Kerja DPD RI 2020, di Surabaya, Jawa Timur, Minggu.
Dia menjelaskan, untuk mewujudkan target tersebut maka dirinya meminta para senator membawa permasalahan di daerah ke pusat untuk dicarikan solusinya.
Baca juga: DPD targetkan RUU Daerah Kepulauan disahkan pada 2020
Kalau itu berhasil menurut dia maka sejatinya peran DPD sebagai wakil daerah semakin terlihat yaitu memberi manfaat bagi daerah.
"DPD RI akan bantu mencarikan solusinya. Karena disitulah sejatinya peran DPD sebagai wakil daerah," ujarnya.
La Nyalla mengatakan di tahun 2019, DPD RI telah menghasilkan 39 keputusan yang terdiri dari; 5 Rancangan Undang-Undang, 2 Pandangan Pendapat, 4 Pertimbangan, 19 Hasil Pengawasan, 3 Rekomendasi, 5 Pertimbangan terkait anggaran, dan 1 Usulan Prolegnas.
Menurut dia, dalam rangka optimalisasi peran DPD untuk lebih berdaya guna bagi daerah, lembaganya sedang berupaya meningkatkan sinergi antara pusat dengan daerah.
"Penting bagi DPD untuk memastikan semua paket kebijakan ekonomi pemerintah dapat terlaksana di lapangan," ucapnya.
Baca juga: DPD ingin amendemen UUD menambah kewenangan lembaga
Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan, DPD RI juga menjalin kerja sama dengan beberapa lembaga lainnya, salah satunya dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
Kerja sama itu menurut dia dalam ruang lingkup asistensi, supervisi, fasilitasi dan mediasi terhadap para pelaku usaha di daerah, agar dapat merasakan manfaat kebijakan-kebijakan ekonomi yang diluncurkan pemerintah.
"Salah satu fungsi penting DPD RI dalam memajukan daerah, adalah kewenangan DPD RI untuk melakukan review dan harmonisasi, terhadap Raperda dan Perda," tuturnya.
Hal itu menurut dia karena fakta di lapangan ada Perda yang justru menjadi penghambat percepatan pembangunan di daerah atau menjadi pemicu ekonomi biaya tinggi bagi pelaku usaha di daerah.
Dia menilai perizinan yang seharusnya sederhana dan cepat, menjadi lebih sulit dan lama karena adanya aturan-aturan tambahan melalui Perda sehingga harus ditinjau ulang.
Baca juga: DPD usulkan 10 RUU masuk Prolegnas 2020
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019