Saat ini RUU inisiatif DPD RI yang sedang dalam pembahasan bersama DPR RI dan pemerintah adalah RUU tentang Daerah Kepulauan. Kita berharap RUU tersebut dapat diputuskan menjadi UU di tahun 2020
Surabaya (ANTARA) - Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan dapat disahkan menjadi UU di tahun 2020 karena sifatnya yang mendesak untuk kepentingan pembangunan di daerah.
"Saat ini RUU inisiatif DPD RI yang sedang dalam pembahasan bersama DPR RI dan pemerintah adalah RUU tentang Daerah Kepulauan. Kita berharap RUU tersebut dapat diputuskan menjadi UU di tahun 2020," kata La Nyalla dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2019 dan Rencana Kerja DPD 2020, di Surabaya, Minggu malam.
Dia mengatakan keberadaan UU tentang Daerah Kepulauan penting untuk dapat mengurangi kesenjangan dan ketimpangan antardaerah.
Baca juga: DPD ingin amendemen UUD menambah kewenangan lembaga
Dia mengatakan DPD RI ingin memastikan program dan kebijakan pemerintah dapat berjalan di daerah sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di daerah.
"Ke depan, fungsi legislasi DPD RI harus diprioritaskan kepada RUU yang benar-benar bermanfaat bagi daerah. Begitu pula output dari pandangan DPD, Pertimbangan DPD, Pengawasan DPD, dan rekomendasi DPD semua harus bermuara pada satu tolak ukur, yaitu membawa manfaat bagi daerah," ujarnya.
La Nyalla mengatakan, sepanjang tahun 2019, sejak Januari hingga Desember, DPD RI telah menghasilkan 39 keputusan yang terdiri dari 5 RUU, 2 Pandangan Pendapat, 4 Pertimbangan, 19 Hasil Pengawasan, 1 Usulan Prolegnas, 3 Rekomendasi, dan 5 pertimbangan terkait anggaran.
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan RUU Daerah Kepulauan sudah dibahas di periode 2014-2019, namun belum berhasil disahkan menjadi UU.
Baca juga: Pemprov Kepulauan Riau nilai DPD RI getol dorong RUU Kepulauan
Dia menjelaskan, RUU tersebut tidak termasuk carry over dari periode lalu sehingga harus dibahas dari awal, namun diharapkan segera selesai karena pembahasannya sudah selesai di DPD RI.
"Hasil rapat dengan Baleg DPR RI, pembahasan RUU Daerah Kepulauan harus mulai dari awal, namun karena sudah diselesaikan di periode lalu di Pansus dan tinggal pembahasan akhir sehingga akan cepat selesai," ujarnya.
Nono mengatakan dirinya sudah berkoordinasi dengan DPR RI, dan DPD RI menunggu apakah RUU tersebut akan dibahas melalui Pansus atau alat kelengkapan.
Selain itu, Nono berharap RUU lain yang menjadi usulan DPD RI bisa disahkan menjadi UU yaitu RUU tentang Bahasa.
"Kami harap tidak hanya satu RUU, paling tidak dari hasil koordinasi adalah RUU tentang Bahasa, namun apakah nanti yang lain bisa, kita lihat hasil koordinasi kami," ucapnya.
Baca juga: DPD usulkan 10 RUU masuk Prolegnas 2020
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019