Jakarta (ANTARA News) - Komnas HAM mengungkapkan, upayanya menangani dugaan tindak pelanggaran HAM pada kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, telah dihambat sejumlah kalangan."Banyak hambatan hukum yang kami alami," kata Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh dalam diskusi buku "Tambang dan Pelanggaran HAM: Kasus Pertambangan di Indonesia 2004-2005" di Jakarta, Senin. Salah satu hambatan itu terjadi ketika Komnas HAM memasukkan hasil mediasi yang telah diupayakannya ke pengadilan, padahal langkah ini sudah sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.Ridha meragukan kapasitas pihak penegak hukum tertentu yang tidak mengetahui bahwa Komnas HAM memiliki juga wewenang untuk merujukkan kasus itu ke lembaga pengadilan. Ridha sebenarnya mengungkapkan sejumlah hambatan lain yang dihadapi Komnas tetapi dia memilih menyebut klaim-klaimnya itu sebagai "off-the-record" atau tidak untuk dipublikasikan.Ridha bercerita, pada Agustus 2008 Komnas HAM dan pemerintah lintas kewenangan dari Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Sosial, dan Badan Pertanahan Nasional, mengadakan satu pertemuan mengenai hak-hak warga terkena dampak Lumpur Lapindo.Pertemuan itu menghasilkan keputusan bahwa pemerintah akan memediasi tuntutan kelompok warga yang menyetujui Peraturan Presiden (Perpres), warga di luar peta berdampak dan dengan warga Perumtas I. Untuk pendukung Perpres, pemerintah menyetujui pembayaran 20 persen kepada warga yang berkas administrasinya lengkap akan segera dituntaskan secepat-cepatnya. Pembayaran 80 lainnnya diberikan tunai dalam kurun satu bulan sebelum masa kontrak rumah selama dua tahun habis, sedangkan tanah yang dilepaskan akan menjadi tanah negara. Kepada korban lumpur di luar peta terdampak, pemerintah sepakat menyediakan fasilitas yang dibutuhkan warga yang berada di bawah wewenang Departemen Pekerjaan Umum, antara lain sarana air bersih dan drainase.Sedangkan terhadap korban lumpur di Perumtas I, pemerintah meminta warga segera melengkapi berkas-berkas yang diisyaratkan untuk pembayaran uang muka sebesar 20 persen. Komnas HAM sendiri telah mendesak PT Minarak Lapindo secepat-cepatnya membayar 20 persen kompensasi kepada warga yang berkasnya lengkap. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008