Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin memeriksa pejabat Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Dephukham, SMS, terkait kasus dugaan korupsi di departemen tersebut.
Sebelumnya SMS dan ZY sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi website www.sisminbakum.com.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Panjaitan, mengatakan, pemeriksaan terhadap SMS sebagai saksi. "Memang dia sudah tersangka, namun pemeriksaan saat ini masih sebagai saksi," katanya.
Kedatangan SMS ke Kejagung pada pukul 09.50 WIB, dan sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Kasus itu bermula sejak tahun 2001 sampai sekarang, Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.
Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya.
Namun biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham.
Permohonan perhari melalui sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia, adalah, kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp1.350.000 dengan pemasukkan perbulan sebelum 2007 di bawah sekitar Rp5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp9 miliar.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008