Bahkan ada kelurahan yang memanfaatkan dana tersebut untuk melakukan pelatihan barista

Yogyakarta (ANTARA) - Realisasi penggunaan dana kelurahan di Kota Yogyakarta yang baru dialokasikan untuk pertama kalinya pada 2019 mencapai lebih dari 95 persen.

“Realisasi tersebut merupakan capaian pada pertengahan Desember. Di beberapa kelurahan, penggunaannya bahkan sudah terealisasi hingga 100 persen,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat di Yogyakarta, Minggu.

Seluruh kelurahan di Kota Yogyakarta, 45 kelurahan, pada tahun ini menerima dana kelurahan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan senilai Rp352 juta per kelurahan. Dana tersebut diberikan dalam dua tahap dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan baik fisik maupun pemberdayaan.

Beberapa kegiatan yang jamak dilakukan oleh kelurahan dengan memanfaatkan dana tersebut di antaranya, pembangunan fasilitas umum seperti MCK, jalan lingkungan, tempat pengolahan sampah, dan pos ronda, serta sejumlah kegiatan pemberdayaan seperti lorong sayur, lele cencol, pelatihan wirausaha, jumputan, dan pengemasan.

“Bahkan ada kelurahan yang memanfaatkan dana tersebut untuk melakukan pelatihan barista,” kata Octo.

Pada tahun anggaran 2020 seluruh kelurahan juga tetap akan memperoleh dana kelurahan yang bersumber dari DAU tambahan. Hanya saja, total dana yang diberikan sedikit berkurang dibanding 2019 yaitu menjadi Rp350 juta per kelurahan.

“Nilainya dibulatkan tetapi pemanfaatannya tetap sama yaitu untuk kegiatan fisik dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Octo berharap seluruh kelurahan di Kota Yogyakarta dapat mengelola dana tersebut dengan baik, terlebih pada tahun anggaran 2020 total dana yang dikelola kelurahan meningkat cukup banyak karena adanya ketentuan dari Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk membangun sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat. Alokasi anggaran paling sedikit lima persen dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus dan ditambah dengan dana alokasi umum tambahan yang diterima.

“Penyusunan program dan kegiatan yang akan di lakukan kelurahan pada 2020 disesuaikan dengan hasil musrenbang masyarakat dan rencana pembangunan di kelurahan,” katanya.

Octo mengatakan pada tahun ini masih ada kelurahan yang kesulitan mengelola dana yang diterima, namun Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan help desk untuk membantu kelurahan apabila mengalami kesulitan.

“Sumber Daya Manusia (SDM) di kelurahan memang terbatas jumlah dan kapasitasnya. Bahkan ada beberapa pegawai yang kemudian diperbantukan untuk mengurus administrasi di kelurahan,” kata Octo.

Baca juga: BPKAD Yogyakarta: Belum seluruh kelurahan gunakan dana kelurahan 2019

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019