Banjarmasin (ANTARA News) - Kepolisian Resort Kotabaru Kalimantan Selatan, Senin, menyita 350 batang kayu gelondongan ilegal jenis rimba campuran di dua tempat penggergajian di Desa Semaras dan Sekarambut.
Kayu gelondongan ini kemungkinan adalah hasil pembalakan liar, ungkap Humas Polda Kalimantan Selatan AKBP Puguh Raharjo, Senin.
Tumpukan kayu log ini terpaksa disita karena saat diperiksa polisi tidak dilengkapi oleh Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB) yang seharusnya pada setiap log.
SKSKB keluaran Dinas Kehutanan setempat, ternyata tidak dimiliki kedua tempat penggergajian pengolahan kayu rimba campuran itu sehingga polisi menyita tumpukan log dan segera menggunakan garis pembatas polisi.
Hingga berita dibuat, polisi masih memeriksa dua orang pemilik penggergajian kayu olahan itu untuk mengetahui asal kayu-kayu langka yang seharusnya dilindungi tersebut.
Jika terbukti melanggar ketentuan mengenai pembalakan liar, kedua pabrik dan pelaku pembalakan terancam dipidana selama lima tahun sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008