Bogor (ANTARA) - Pengamat komunikasi politik, Emrus Sihombing, mengimbau Dewan Pengawas KPK yang baru dilantik dapat menyampaikan tugas-tugasnya ke publik untuk meyakinkan publik bahwa KPK periode 2019-2023 kewenangannya tidak dilemahkan.
"Lima orang Dewas KPK yang baru dilantik agar dapat meyakinkan publik sehingga publik menjadi optimis terhadap kinerja KPK empat tahun ke depan," kata Sihombing melalui telepon selulernya, Sabtu.
Ia mengatakan hal itu menanggapi lima orang pimpinan KPK dan lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yang baru dilantik Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).
Baca juga: Kemarin, total kekayaan Dewas KPK hingga harapan istri mantan Menpora
Lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 adalah, Ketua Dewan Pengawas, Tumpak Hatorangan Panggabean, kemudian empat orang anggota Dewan Pengawas adalah, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris.
Sedangkan, lima orang pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah, Firli Bahuri (ketua/anggota), Nawawi Pomolango (wakil ketua/anggota), Lili Pintauli Siregar (wakil ketua/anggota), Alexander Marwata (wakil Ketua/anggota), dan Nurul Ghufron (wakil ketua/anggota).
Baca juga: Albertina Ho: diminta sebagai Dewas KPK harus dilaksanakan
Menurut Sihombing, sebelumnya sebagian publik mempertanyakan kewenangan KPK pasca-revisi UU KPK, karena dalam UU KPK yang baru, adanya aturan untuk meminta izin lebih dahulu kepada Dewan Pengawas, sebelum melakukan penyadapan. "Padahal, penyadapan itu kadang-kadang harus berlangsung cepat," katanya.
Doktor komunikasi politik dari Universitas Pajajaran Bandung ini mengimbau, agar Dewan Pengawas KPK yang baru dilantik dapat menyampaikan tugas-tugasnya ke publik untuk dapat meyakinkan publik agar menjadi optimis. "Karena sebelumnya ada sebagian masyarakat yang terhadap kinerja KPK ke depan," katanya.
Baca juga: Anggota Dewas KPK: Penyadapan jangan diobral
Menurut Emrus, prosedur bahwa penyadapan harus meminta izin lebih dahulu kepada Dewan Pengawas, bisa menjadi momok bagi pimpinan KPK yang bar dilantik. "Prosedur harus meminta izin ini sempat dipertanyakan sebagian publik dan sampai saat ini belum terjawab," katanya.
Emrus mengkhawatirkan, adanya proses harus meminta izin ini dapat menjadi celah untuk dimanfaatkan oleh kepentingan politik tertentu.
Baca juga: Ketua Dewas KPK: Kami tidak akan campuri teknis perkara
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019