Cibinong (ANTARA News) - Setelah melakukan pemeriksan secara intensif selama empat hari terhadap sejumlah saksi terutama, Sainan alias Entong (55), polisi dari Polres Bogor, Sabtu menetapkannya sebagai tersangka pelaku mutilasi terhadap istri mudanya, Atikah (20). Polisi menetapkan Sainan sebagai tersangka setelah ia tidak bisa lagi mengelak cecaran pertanyaan penyidik polisi dan Sainan juga menunjukkan dimana ia membuang kedua potongan tangan korban. "Setelah mengakui perbuatannya dan menunjukkan bukti potongan tangan, kami menetapkan Sainan sebagai tersangka dan mengancamnya dengan pasal 338 KIHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres Bogor, AKBP Suntana, di Cibinong, Sabtu. Setelah mengakui perbuatannya, Sainan mengaku, ia tega membunuh istri mudanya karena cemburu, istri mudanya telah memiliki pacar lagi dan sering diberi uang oleh pacarnya. Saat dibunuh, kondisi Atika tengah hamil dua bulan. Padahal sebelumnya, Sainan selalu membantah pertanyaan polisi dengan berbagai alibi. Namun, ketika keterangan Sainan ditanyakan pada saksi lain dipeoleh jawaban berbeda. "Dari jabawan-jawaban yang diberikan saksi lain, diketahui alibi yang diberikan Sainan lemah. Polisi curiga pada Sainan, sehingga mengintensifkan pemeriksaan kepada dirinya," kata Kapolsek Cibinong, AKP Alfred Ramses Sianipar. Setelah mengakui perbuatannya, Sainan mengatakan, dirinya membuang potongan kedua telapak tangan korban di lumpur sawah, sekitar 200 meter dari lokasi ditemukannya mayat Atikah. Ketika polisi mencari di lokasi yang dikatakannya, kedua potongan tangan yang sudan membengkak dan berwarna pucat ditemukan dalam lumpur sawah. Kedua potongan tangan tersebut kemudian, dikirim ke RSU PMI untuk diotopsi. Ibu korban, Ny Aisah (45) mengatakan, ia memasrahkan persoalan ini kepada pihak berwajib. Ia meminta agar pihak berwajib bisa memberikan hukuman berat pada Sainan, meskipun ia adalah suami korban. Sebelumnya, Ny Asiah menemukan anaknya, Atika tewas dengan kondisi mengenaskan tergeletak di bawah pohon bambu sekitar 100 meter dari rumahnya di Kampung Bulakrata Rt02/07 Kelurahan Pondok Rajeg Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (21/10) sekitar pukul 08.00. Saat ditemukan, celana pendek jins dan celana dalam korban sudah terlepas. Celana pendek jins korban menutupi wajah korban, sedangkan kaos warna biru yang dikenakan korban tertarik ke atas sampai ke bagian leher. Penemuan mayat tersebut segera menggegerkan warga sekitar. Polisi dari Polsek Cibinong, yang tiba di lokasi sekitar satu jam kemudian, segera mengirim mayat korban ke RSU PMI Bogor untuk diotopsi, setelah melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP).(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008