skema satu arah ini akan diberlakukan selama pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB.Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan bahwa pada Sabtu (21/12) akan diberlakukan kebijakan one way atau satu arah mulai dari Kilometer 70 gerbang tol Cikatama hingga Kilometer 424 gerbang tol Kalikangkung.
Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. mengatakan skema satu arah ini akan diberlakukan selama pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas Polri ini berdasarkan pertimbangan bahwa 21 Desember merupakan puncak arus mudik.
“Dari Kakorlantas disampaikan bahwa prediksi peningkatan pemudik atau pengguna jalan sebesar enam persen jika dibandingkan dengan periode libur Natal tahun lalu atau meningkat 49 persen bila dibandingkan dengan hari biasa,” jelas Dirjen Budi.
Baca juga: Kemenhub bentuk Posko Nasional pantau arus mudik Natal dan Tahun Baru
“Selain itu karena telah kami berlakukan pembatasan operasional mobil barang pada 20 dan 21 Desember salah satunya di sepanjang jalan tol Cipali sehingga diharapkan akan memudahkan pengendalian dari petugas di jalan tol dan pengalihan kendaraan yang akan menuju ke Jakarta melalui jalur Pantura,” katanya.
Menurut Kakorlantas Brigjen Pol Istiono, daya tampung tol Cipali (dua lajur) tidak berimbang saat menerima arus dari tol Cikampek (lima lajur) sehingga mungkin akan terjadi kemacetan terutama pada rest area sepanjang tol Cipali.
“Saya juga setuju dengan Kakorlantas bahwa melalui penerapan skema satu arah akan menarik minat masyarakat untuk melakukan perjalanan pada tanggal 21 Desember sehingga mengurangi arus dari arah Jakarta dan mengurangi kepadatan pada tanggal 22 Desember dan selanjutnya,” ujarnya.
Dirjen Budi mendorong masyarakat yang ingin melakukan perjalanan agar melakukan perjalanan lebih awal dan santai sehingga tidak terburu-buru untuk tiba di tujuan. Ia juga mengimbau agar masyarakat selalu memperhatikan kondisi kendaraan serta cuaca di lokasi yang dituju.
Baca juga: Kemenhub siapkan tiga bus mudik gratis untuk difabel
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019