Jakarta (ANTARA News) - Pengumuman rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap pemilu legislatif 2009 tidak lengkap karena Komisi Pemilihan Umum belum menerima laporan data pemilih dari Provinsi Papua Barat. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, Jumat malam mengumumkan rekapitulasi DPT 33 provinsi yaitu 170.022.239, namun data pemilih dari Papua Barat masih menggunakan data prakiraan DPS sesuai dengan SK Keputusan KPU Nomor 139/SK/KPU/Tahun/2008 yaitu 475.716. Hafiz menegaskan KPU telah menetapkan rekapitulasi DPT 170.022.239 dalam SK KPU Nomor 383/SK/KPU/Tahun/2008 tertanggal 24 Oktober 2008. "SK ini bunyinya sudah DPT," katanya menegaskan. Anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan pengumuman ini legal meskipun DPT Papua Barat masih menggunakan data pemilih yang lama. Ia mengatakan KPU masih memiliki kesempatan untuk melakukan perubahan. Sementara itu, anggota KPU Sri Nuryanti menjelaskan KPU Papua Barat belum dapat melaporkan DPT ke KPU karena terdapat sejumlah kabupaten/kota yang belum merampungkan laporan DPT. KPU Papua Barat, lanjut dia, belum bisa melaporkan DPT secara utuh. Untuk itu, KPU memutuskan untuk menggunakan data pemilih Papua Barat yang lama sesuai dengan SK KPU Nomor 139/SK/KPU/Tahun/2008 yaitu 475.716. Pengumuman DPT yang dilaksanakan pada Jumat malam ini juga belum menyertakan DPT luar negeri. KPU memberikan waktu bagi Panitia Pemilihan Luar Negeri untuk melaporkan DPT paling lambat 20 November 2008. Hafiz mengatakan petugas di luar negeri membutuhkan waktu lebih lama untuk merekapitulasi daftar pemilih tetap sehingga KPU memberikan perpanjangan waktu. KPU akan kembali mengumumkan DPT nasional dan luar negeri setelah KPU menerima laporan DPT dari luar negeri.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008