Semarang (ANTARA News) - Koordinator Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Semarang, Agnes Widanti di Semarang, Jumat, mengatakan, seharusnya polisi bertindak aktif menyikapi tindakan Syekh Puji, pengusaha dari Semarang yang telah melanggar hukum pidana dengan menikahi anak dibawah umur."Tindakan Syekh Puji telah melanggar hukum pidana karena melakukan hubungan dengan anak di bawah umur. Karena itu, polisi harus bertindak," katanya. Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji, pengusaha kaligrafi dari kuningan telah menikahi Lutfiana Ulfa yang baru berumur 12 tahun. Agnes mengatakan, seharusnya polisi bisa bertindak aktif apalagi kejadian tersebut telah diketahui publik secara luas karena dimuat oleh media massa. "Tidak perlu ada laporan, tetapi polisi harusnya aktif," katanya. Agnes menambahkan, tindakan Syekh Puji jelas-jelas merupakan eksploitasi terhadap anak meskipun pernikahan itu disetujui wali dan orang tua. "Tapi dalam hal ini, apa anak yang bersangkutan sudah bisa berfikir logis menyikapi hal itu," katanya. Agnes menyebutkan, selain melanggar KUHP, Syekh Puji juga melanggar UU Perlindungan Anak. Pasal 26 ayat 1 poin c UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa orang tua berkewajiban untuk tidak mengawinkan anak di bawah umur. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa definisi anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Undang-undang tentang Perlindungan Anak ini memberikan ancaman pidana dan denda bagi mereka yang mengawinkan atau mengawini anak dibawah umur, seperti diatur dalam Pasal 77 yang menyebutkan bahwa diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak kerugian baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dapat dipenjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. Definisi anak dalam UU Perlindungan Anak ini adalah yang usianya di bawah 18 tahun.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008
panggil saja Seks puji.
Berapa banyak kasus zina di usia di bawah 15 tahun yg diusut?