Jakarta (ANTARA) - Kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang tergabung dalam Korpri mengharapkan program tabungan hari tua dan pensiun ke depan tetap ditangani PT Taspen yang selama ini sudah mengelola program tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Dewan Pengurus Korpri Nasional Ade Gunawan saat melakukan pertemuan dengan Pengurus Korpri wilayah Kalimantan Barat.
Melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, Ade mengatakan, saat ini terjadi keresahan di kalangan ASN pasca terbitnya UU 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang menyatakan pengalihan program Tabungan Hari Tua dan program pembayaran Pensiun dari PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.
Baca juga: Taspen komitmen tingkatkan layanan bagi ASN
"Setelah mendalami peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi sektor swasta, Korpri mendapati bahwa PNS dan Pensiunan PNS akan kehilangan beberapa manfaat jika Tabungan Hari Tua dan Pensiun dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan berpotensi terjadi penurunan layanan yang signifikan," katanya.
Manfaat yang dikuatirkan hilang tersebut, tambahnya, Pensiun Terusan, Asuransi Kematian, Asuransi Kematian Istri, Asuransi Kematian Anak, Pensiun bulan ke13, THR Pensiunan, dan Uang Duka Wafat.
"Bertitik tolak dari peleburan Askes menjadi BPJS Kesehatan, PNS/ASN telah merasakan penurunan layanan dan besaran manfaat klaim. Bahwa berdasarkan pengalaman tersebut, Dewan Pengurus Nasional Korpri berpendapat bahwa Program Tabungan Hari Tua dan Pensiun tidak boleh bernasib sama," katanya.
Menurut dia, Tabungan Hari Tua dan Pensiun PNS tersebut diberikan oleh Pemerintah mengingat karakterisitik PNS yang berbeda, sehingga PNS tidak dapat disamaratakan dengan tenaga kerja pada sektor swasta.
Baca juga: Taspen luncurkan logo baru
Ade menyatakan, manfaat dan pelayanan yang diberikan oleh Taspen selama ini sudah sangat baik dan harus terus ditingkatkan sehingga Korpri sebagai satu satunya wadah organisasi seluruh PNS/ASN keberatan terhadap pengalihan Program Tabungan Hari Tua dan Pensiun dari Taspen.
Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Kalimantan Barat, R.S.Kamso menambahkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara memiliki fungsi dan tugas sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa sehingga diberikan Tabungan Hari Tua dan Pensiun.
Untuk itu, pemerintah perlu meningkatkan manfaat jaminan dan perlindungan sebagaimana UU 5 Tahun 2014 tentang ASN yang merupakan "kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan penghargaan atas pengabdian".
"Berbeda dengan filosofi Jaminan Sosial dalam UU SJSN yang diberikan untuk pegawai pada sektor swasta yakni memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak," katanya.
Pewarta: Subagyo
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019