Jambi (ANTARA News) - Tiga paman pelaku pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri, yakni Ari Frediansyah (18), divonis sepuluh tahun sedang Chandra Gunawan (25) dan M Johan (26), masing-masing divonis enam tahun penjara. Putusan majelis hakim dipimpin Mucthar Agus Cholif SH, di Jambi, Jumat, selain divonis hukuman sepuluh dan enam tahun penjara juga didenda Rp60 juta atau subsider dua bulan penjara, karena telah merusak masa depan keponakannya sendiri, Nn (15). Dalam putusan tersebut ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan pasal 82 ayat 2 UU No.23 tahun 2002 jo pasal 290 ayat 3 KUHP. Vonis untuk terdakwa Ari sesuai dengan tuntutan jaksa, sedangkan Chandra dan Johan berkurang empat tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Lusiana SH pada persidangan sebelumnya. Dalam persidangan terungkapnya kasus itu setelah korban mengakui ketiga pamanya telah memperkosa dirinya dalam waktu yang berbeda di rumah korban. Perbuatan bejat ketiga paman itu mereka lakukan pada saat keadaan rumah sepi dan kepada korban untuk tidak menceritakan masalah itu kepada orang lain, termasuk nenek dan ibu korban. Setelah dipaksa melayani ketiga pamannya dalam waktu terpisah, akhirnya korban melaporkan kejadian itu kepada ibunya yang langsung melapor ke polisi sehingga ketiga pamannya diamankan polisi dan diadili.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008