Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia berharap dunia internasional memberikan reaksi yang proporsional terhadap keputusan eksekusi hukuman mati pengadilan Indonesia terhadap pelaku bom Bali I, Amrozi dan kawan-kawan. "Kita lihat proses hukum dalam negeri Indonesia terhadap kasus ini (Amrozi Cs) telah cukup transparan dan lama, sehingga kami harap ada respon yang cukup proporsional dari dunia luar terkait keputusan eksekusi itu," kata Jurubicara Departemen Luar Negeri, Teuku Faizasyah, di Jakarta, Jumat. Menurut Faiza, pemerintah Indonesia sendiri tidak melakukan campur tangan terhadap sistem peradilan Amrozi Cs. "Semua adalah wewenang penuh lembaga peradilan, pemerintah tidak campur tangan dengan mempercepat ataupun memperlambat proses," jelasnya. Lebih lanjut Faiza mengatakan bahwa secara umum masyarakat internasional terbagi dalam dua kelompok, yaitu kelompok yang menginginkan agar eksekusi segera dilakukan dan kelompok penentang hukuman mati. Saat ditanya mengenai reaksi pemerintah Australia terhadap hal itu, Faiza mengatakan bahwa pemerintah Australia menghargai proses hukum yang terjadi di Indonesia. Sementara itu, pada Jumat siang (24/10) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan eksekusi terhadap tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, yakni Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra, akan dilaksanakan pada awal November 2008 mendatang. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, menyatakan upaya hukum Amrozi dan kawan-kawan sudah final dan mengikat. "Ketiga terpidana tidak mengajukan grasi, sehingga eksekusi segera dilakukan," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2008