Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya rutin menyiapkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat agar mudah memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi.

Jumat ini layanan SIM Keliling tersebut tersedia di lima lokasi wilayah DKI Jakarta yang dapat didatangi yakni :

Pertama, layanan SIM keliling di Jakarta Pusat yaitu di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Kedua untuk wilayah Jakarta Utara, layanan SIM keliling dapat ditemukan di Pos polisi BPL Pluit Jembatan 3.

Selanjutnya, layanan SIM keliling di wilayah Jakarta Selatan dapat ditemukan di Gedung Sampoerna.

Keempat untuk wilayah Jakarta Barat layanan sim keliling berada di kawasan pusat perbelanjaan LTC Glodok.

Terakhir, bagi warga di wilayah Jakarta Timur dapat memperpanjang SIM di depan Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.

Layanan SIM keliling mulai tersedia pada pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Untuk mengakses layanan SIM keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti :

Foto kopi KTP beserta KTP asli.
Fotokopi SIM lama dan fotokopinya
Bukti cek kesehatan Dan mengisi formulir permohonan

Untuk diketahui bahwa layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019