hari libur tersebut ditetapkan dalam rangka memperingati Gempa dan Tsunami Aceh 2004

Aceh Besar (ANTARA) - Pemerintah Aceh menetapkan tanggal 26 Desember sebagai hari libur resmi bagi pekerja pada perusahaan yang melakukan usahanya di Aceh.

"Hari libur tersebut ditetapkan dalam rangka memperingati Gempa dan Tsunami Aceh 2004 silam,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Kamis.

Ia menjelaskan penetapan hari libur tersebut diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang Hari Libur Resmi Memperingati Gempa dan Tsunami Aceh yang ditetapkan pada 24 Juni 2019 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Baca juga: 26 Desember diharap jadi hari libur daerah
Baca juga: Masyarakat Aceh berkemah di lahan bekas tsunami


Ia mengatakan keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh tersebut harus juga diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

"Pengusaha dapat saja memperkerjakan karyawannya pada hari libur yang telah ditetapkan apabila karyawannya tidak keberatan dengan syarat dibayarkan upah lembur sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Iswanto.

Ia mengatakan, keputusan Gubernur itu mulai berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan.

Baca juga: Peringatan tsunami Aceh akan dihadiri 10.000 pengunjung
Baca juga: Siswa Aceh wakili Indonesia peringatan tsunami dunia
Baca juga: 22 lukisan dipamerkan dalam peringatan Tsunami Aceh

Pewarta: M Ifdhal
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019