"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila ada kematian babi atau kesakitan dengan gejala ASF. Jangan menangani dengan membuang ke lingkungan atau sungai," kata Ketut Diarmita dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Adapun Kementerian Pertanian secara resmi telah mengumumkan adanya ASF yang terjadi di 16 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara melalui surat keputusan yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada tanggal 12 Desember 2019.
Baca juga: Virus ASF tak pengaruhi ekspor babi Kepri ke Singapura
Baca juga: Karantina Pertanian perketat pengawasan virus demam babi Afrika
Pemerintah juga telah melaporkan kejadian penyakit ASF kepada Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) pada tanggal 17 Desember 2019 melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan selaku otoritas veteriner.
Ketut menjelaskan penyakit ASF adalah salah satu penyakit hewan yang yang harus dilaporkan ke OIE oleh semua negara anggota apabila ada kejadian penyakit tersebut.
"Hal ini karena ASF merupakan salah satu penyakit hewan yang masuk ke dalam daftar penyakit yang wajib dilaporkan atau notifiable diseases," kata Ketut Diarmita.
Indonesia sebagai anggota OIE melakukan notifikasi ini setelah mengonfirmasi keberadaan penyakit ASF di 16 kabupaten/kota di Sumut, berdasarkan hasil investigasi Tim Gabungan Ditjen PKH, Balai Veteriner (BVet) Medan, dan dinas provinsi/kabupaten/kota terkait, serta terkonfirmasi hasil uji laboratorium.
Menurut Ketut, langkah-langkah terpenting dalam penanganan ASF adalah adanya penerapan prinsip-prinsip biosekuriti, seperti disposal (pembuangan), penguburan, standstill order, disinfeksi, pengawasan lalu lintas ternak babi dan produknya, sosialisasi dan pelatihan.
Baca juga: Dirjen: Kolera babi dan african swine fever tidak menular ke manusia
Baca juga: Kepri tingkatkan pengawasan terhadap virus demam babi Afrika
Baca juga: Mentan akan bentuk unit khusus tanggulangi virus Demam Babi Afrika
Kementan juga telah memberikan bantuan berupa cairan disinfektan, mesin sprayer, alat pelindung diri, dan kantung bangkai.
"Semua bantuan ini dan pendampingan kepada peternak diberikan melalui posko darurat di semua tingkatan, mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat kecamatan," kata Ketut.
Posko darurat ini telah ditugaskan tenaga medik dan paramedik terlatih. Menurut dia, masyarakat dapat langsung melaporkan bila dijumpai babi dengan gejala ASF untuk segera ditangani.
Pemerintah, menurut Ditjen PKH, telah menyiapkan anggaran dari APBN sebesar Rp5 miliar dengan alokasi mendukung kegiatan operasional gabungan penanganan kasus di lapangan.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019