Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan menunjuk lembaga surveyor independen untuk memverifikasi petani dan lahan yang akan didanai untuk peremajaan (replanting) kebun sawit rakyat seluas 500.000 hektare.
Direktur Utama BPDPKS Dono Boestami mengatakan bahwa Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menginstruksikan replanting kebun rakyat seluas 500.000 ha tersebut dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun.
"Untuk mempermudah, bisa mengikuti yang sudah dilakukan Kementerian ESDM dengan menunjuk lembaga surveyor independen. Selama petani dan lahan sesuai dengan kriterianya, BPDP bisa langsung membayar," kata Dono dalam konferensi pers Kinerja Akhir Tahun BPDPKS di Jakarta, Kamis.
Baca juga: BPDP alokasikan dana pungutan sawit Rp2 triliun ke surat utang negara
BPDPKS selaku lembaga pengelola dana pungutan dari ekspor kelapa sawit tengah mempersiapkan perbaikan prosedur dan tata kerja program peremajaan, termasuk menggunakan lembaga surveyor.
Upaya ini akan didukung dengan konsolidasi data lahan dan produksi sawit, pendataan petani sawit rakyat, perbaikan tata kelola pasokan dari petani ke pabrik kelapa sawit dan perbaikan infrastruktur logistik.
Selain itu, penyediaan akses yang lebih luas kepada petani swadaya atas informasi yang penting untuk meningkatkan daya tawar petani swadaya dalam penjualan TBS dan hasil sawit lainnya.
Dari data per 18 Desember 2019, BPDPKS sejak 2016 telah menyalurkan bantuan dana untuk peremajaan kebun sawit rakyat sebesar Rp2,4 triliun dengan luasan lahan 98.869 ha. Pemberian bantuan dana sebanyak Rp 25 juta/ha ini telah melibatkan 43.881 pekebun yang tersebar di 21 provinsi dan 106 kabupaten di Indonesia.
Baca juga: BPDPKS salurkan Rp33,6 triliun untuk biodiesel dan peremajaan sawit
Baca juga: Panggil BPDPKS, DPR pertanyakan penyaluran dana pungutan kelapa sawit
Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian selaku kementerian yang memiliki program peremajaan sawit ini juga telah melakukan penyederhanaan proses yang semula sebanyak 14 persyaratan, saat ini disimplifikasi menjadi delapan persyaratan.
Selain itu, untuk memberi akses yang lebih luas kepada para petani yang membutuhkan dana peremajaan, sejak pertengahan tahun 2019 telah diluncurkan program Aplikasi Peremajaan Sawit Rakyat Online (PSR Online).
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019