Dengan implementasi ini tahun 2018 pencapaian tertinggi kontribusi kepada negara dalam bentuk dividen dan pajak sebesar Rp120 triliunJakarta (ANTARA) - PT Pertamina (Persero) memperluas cakupan integrasi secara digital untuk administrasi perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak karena memberikan transparansi serta menunjukkan kepatuhan korporasi.
"Kami merasakan betul manfaatnya. Kami terbuka jika BUMN lain yang akan melakukan pengembangan dan bergabung di host Pertamina," kata Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, perluasan integrasi dalam jaringan administrasi perpajakan saat ini adalah bukti potong secara elektronik Pajak Penghasilan (PPh) yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dengan Dirjen Pajak.
Penandatanganan itu dilakukan Nicke Widyawati bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo disaksikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Wakil Menteri BUMN I Budi Gunadi Sadikin di Kantor Pusat Pertamina.
Sebelumnya, sejak 1 Januari 2018, BUMN itu sudah menerapkan integrasi dalam jaringan dengan Ditjen Pajak untuk host to host faktur elektronik pajak pertambahan nilai (PPN) semua transaksi pembelian dan penjualan.
Ia menyebut tahun 2018 data penjualan Pertamina mencapai 58 miliar dolar AS yang sudah digitalisasi.
"Dengan implementasi ini tahun 2018 pencapaian tertinggi kontribusi kepada negara dalam bentuk dividen dan pajak sebesar Rp120 triliun," katanya.
Setelah itu, Pertamina akan menerapkan integrasi e-filling dan e-billing serta integrasi data semua jenis SPT.
Selain itu, pihaknya juga akan mengembangkan integrasi buku besar secara elektronik atau e-GL tax mapping.
Selama menerapkan integrasi perpajakan secara digital itu, Nicke mengaku Pertamina mendapatkan keuntungan di antaranya mengurangi kesalahan penerapan aturan pajak bahkan sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dilaporkan.
Selain itu, lanjut dia, menghindari biaya akibat terlambat membayar atau kekurangan bayar pajak dan adanya kepastian hukum.
Benefit lainnya, lanjut dia, menutup celah negosiasi yang bisa jadi mengarah ke tipikor (tindak pidana korupsi).
Untuk itu, ia mendorong BUMN lain menerapkan integrasi perpajakan dengan Ditjen Pajak secara digital.
"Semua real time, jadi tidak ada dusta di antara kita karena ini kepatuhan secara kooperatif dan kata kuncinya mutual trust," katanya.
Baca juga: Pertamina EP pembayar pajak migas terbesar kedua
Baca juga: DJP minta ada diskresi digitalisasi integrasi data pajak BUMN
Baca juga: DJP imbau Youtuber penuhi kewajiban bayar pajak
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019