Surabaya (ANTARA) - Polda Jawa Timur memusnahkan 28 kilogram shabu-shabu yang merupakan barang bukti serta hasil ungkap bersama Polrestabes Surabaya di Markas Polda Jawa Timur, Kamis.
"Rinciannya 19 kilogram dari tangkapan Polda Jawa Timur dan sisanya dari Polrestabes Surabaya," ujar Dirnarkoba Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi SG Manik, di sela pemusnahan barang bukti.
Baca juga: BNN Sumsel gagalkan peredaran 36 kg sabu-sabu asal Malaysia
Ia mengatakan shabu-shabu didapat polisi usai mengungkap enam kasus peredaran narkoba jaringan Jawa Timur, yaitu empat kasus ditangani Polda Jawa Timur, kemudian Polrestabes Surabaya ada dua kasus.
"Ini dari enam TKP yang terjadi di wilayah Jawa Timur. Satu di Jakarta dan lainnya di sini dan Direktorat narkoba Polda Jatim ada empat TKP dan dua lagi itu tangkapan Polrestabes Surabaya," ucapnya.
Baca juga: PN Sekayu vonis mati dua kurir sabu-sabu
Tak hanya mengungkap kasus, polisi juga meringkus pelaku, termasuk menembak dua pelaku karena berusaha melawan saat hendak ditangkap. "Sudah ada yang dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan petugas," kata perwira menengah tersebut.
Sementara itu, secara umum total shabu-shabu yang telah disita Polda Jatim selama 2019 mencapai 65 kilogram.
Beberapa kasus narkoba tahun ini dikendalikan jaringan lembaga permasyarakatan, termasuk kawasan Sokobanah, Sampang, di Pulau Madura, dengan mayoritas barang yang dipesan semuanya berasal dari luar negeri. "Paling menonjol, kasus barang dari luar negeri lewat bea cukai," tuturnya.
Baca juga: Bea Cukai tangkap dua warga Hongkong selundupkan 7 kg sabu-sabu
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019