"Proses hukum terhadap tersangka terus berjalan. Tersangka kita tahan. Ada di tahanan Polresta," kata Kombes Pol Hendri Fiuser di sela kegiatan kejuaraan pencak silat Pajajaran Cup Open 2019: Piala Kapolresta Bogor Kota, di IICC. Kota Bogor, Kamis.
Baca juga: Polresta Bogor Kota tetapkan pengendara Harley penabrak, tersangka
Baca juga: Pengendara Harley tersangka penabrak siswi SMA
Menurut Hendri Fiuser, tersangka pengendara Harley Davidson, HK, dikenakan pasal 310 Undang Undang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Soal adanya informasi yang menyebutkan, bahwa ada proses perdamaian dan sebagainya antara keluarga korban dan keluarga tersangka, menurut Hendri, Polresta Bogor Kota belum menerima pernyataan tertulisnya. "Kalau ada perdamaian, ada pernyataan tertulisnya. Kami belum menerima pernyataan tertulisnya," katanya.
Kalau nantinya ada perdamaian atau tidak, kata dia, akan menjadi pertimbangan Polresta Bogor Kota, apakah tetap dilakukan penahanan atau ditangguhkan. "Yang jelas, sampai saat ini proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan. Kita lakukan penahanan tersangka di Polresta," katanya.
Hendri Fiuser menambahkan, kalau nanti terjadi perdamaian, akan menjadi pertimbangan Polresta Bogor Kota, apakah nanti proses hukumnya sampai ke Pengadilan atau tidak. "Apakah nanti proses hukumnya sampai di Pengadilan dan menjadi pertimbangan Pengadilan," katanya.
Menurut Hendri, kalau nantinya pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka, hal itu juga akan menjadi pertimbangan Polresta Bogor Kota. "Apakah nanti ditangguhkan penahanannya atau tidak, tapi proses hukum tetap berjalan," katanya.
Ketika ditanya, apakah pihak Polresta Bogor Kota sudah melakukan tes urine terhadap tersangka, Hendri mengatakan, belum. Namun, Polresta optimistis bahwa tersangka tidak mengkonsumsi narkoba atau obat terlarang.
Ketika ditanya, ada lembaga bantuan hukum yang mewacanakan, bahwa tersangka akan mengajukan prapradilan terhadap Kapolresta Bogor Kota, Hendri mengatakan, silakan saja.
Dia menjelaskan, pengadilan prapradilan, prosesnya adalah akan menilai apakah penangkapan dan penahanan tersangka sudah sah dan sesuai dengan aturan perundangan. "Prapradilan itu kan diatur dalam KUHAP," katanya.
Sebelumnya, pengendara sepeda motor Harley Davidson B 4754 NFE, berinisial HK (47), menabrak dua orang pejalan kaki, Siti Aisyah (52) dan cucunya Anya Septia (5), di Jalan Raya Pajajaran, di depan Rumah Sakit PMI Kota Bogor, pada Minggu (15/12) pagi.
Korban Siti Aisyah meninggal dunia di RS PMI, sedangkan cucunya yang mengalami luka di bagian kepala dan lengan dirawat di RS PMI Kota Bogor.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019