Jakarta (ANTARA News) - RUU tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan memberi perlakuan sama kepada semua penyelenggara jasa keuangan yaitu tidak dikenakannya PPN atas jasa keuangan. "Dalam RUU tentang PPN perlu diatur bahwa jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah tidak dikenakan PPN, sehingga tidak ada perbedaan perlakuan bagi wajib pajak (WP) yang melakukan kegiatan usaha yang sama," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR Jakarta, Kamis. Selanjutnya untuk mendorong berkembangnya kegiatan di pasar modal serta untuk mendukung perolehan dana yang cepat maka dalam RUU PPN ini, kata Menkeu, jasa-jasa pembiayaan dan jasa anjak piutang termasuk dalam jasa keuangan juga ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenakan PPN. "Dengan demikian diharapkan dunia usaha yang berbasis transaksi-transaksi pengalihan piutang beragun aset dapat berkembang," katanya. Menkeu menyebutkan, berdasar UU PPN yang berlaku saat ini diatur bahwa jasa di bidang perbankan yaitu jasa yang dilakukan oleh perbankan sesuai dengan UU Perbankan, ditetapkan sebagai jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Dalam praktiknya, perbankan juga melakukan kegiatan usaha di luar jasa keuangan yang merupakan obyek PPN, seperti jasa konsultasi, jasa broker saham dan obligasi, serta jasa manajemen. Sedangkan di pihak lain, terdapat WP bukan perbankan yang melakukan kegiatan seperti yang dilakukan oleh perbankan. Sementara itu mengenai restitusi, Menkeu mengatakan, sesuai dengan mekanisme PPN yang berlaku maka pengusaha yang akan mengalami lebih bayar PPN di setiap masa pajak adalah pengusaha yang melakukan ekspor barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), pengusaha yang melakukan penyerahan kepada pemungut PPN, dan pengusaha yang melakukan penyerahan yang PPN-nya diberi fasilitas PPN tidak dipungut. "Oleh karena itu, dalam RUU PPN diatur bahwa permohonan restitusi PPN di setiap masa pajak hanya dapat diajukan oleh para pengusaha tersebut. Sedangkan untuk pengusaha lainnya dalam hal mengalami kelebihan pembayaran PPN, hanya dapat mengajukan restitusi pada masa pajak akhir tahun buku," katanya. Menurut Menkeu, pengaturan itu didasarkan pada pertimbangan bahwa kelebihan pembayaran PPN tersebut bersifat sementara sebagai akibat pengusaha menumpuk persediaan atau membeli barang lebih daripada rata-rata kemampuan menjualnya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008