"Kami mendukung penerapan hukuman mati itu ditujukan kepada pelaku korupsi yang bisa menimbulkan kesengsaraan hingga mengakibatkan banyak warga meninggal dunia juga pelaku korupsi yang menghalalkan uang haram," kata dia, di Lebak, Kamis.
Baca juga: Hukum mati koruptor!
Baca juga: Pakar: koruptor musuh negara pantas dihukum mati
Penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi juga terdapat klasifikasi di antaranya jika mereka melakukan penyelewengan anggaran untuk bencana alam akibat tsunami atau gempa, banjir dan longsoran dikorupsi hingga menimbulkan banyak kematian warga. Klasifikasi kejahatan seperti itu patut dihukum mati, termasuk pelaku yang menghalalkan uang haram.
Pandangan Islam terhadap pelaku korupsi seperti itu sangat tegas hingga patut diterapkan hukuman mati.
Namun, sebaliknya jika klasifikasi korupsi itu tidak menimbulkan kesengsaraan juga tidak mengakibatkan kematian orang banyak tidak perlu diterapkan hukuman mati. "Kami setuju hukuman mati bagi pelaku korupsi yang bisa menimbulkan kematian banyak orang," katanya.
Baca juga: Koruptor agar divonis maksimal
Menurut dia, selama ini, kinerja KPK dinilai belum maksimal dalam penanganan masalah korupsi. Sebab, kasus kejadian belum lama ini bahwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir divonis bebas pada sidang Pengadilan Tipikor.
Ia mendukung pembentukan Dewan Pengawas di KPK, namun jabatan Dewan Pengawas itu harus dijabat orang yang lebih tinggi SDM-nya dari KPK.
"Saya kira melalui Dewan Pengawas itu bisa bekerja secara koordinasi untuk penegakan hukuman bagi pelaku korupsi," kata pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hasanah Cihelang, Rangkasbitung, Lebak.
Baca juga: Korupsi rampas hak masyarakat
Ketua II Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Baidjuri, menilai para koruptor layak dihukum mati karena menimbulkan kerusakan cukup dahsyat dan merugikan kehidupan masyarakat banyak.
Kasus korupsi di Tanah Air sudah menjadikan "darurat" karena KPK hampir setiap pekan menangkap pelaku koruptor.
Mereka pelaku korupsi itu melibatkan banyak pihak dan tidak dilakukan sendiri, bahkan di antaranya oknum menteri, oknum kepala daerah, oknum pengusaha,oknum politisi dan oknum pejabat daerah. "Kami mendukung penerapan hukuman mati bagi pelaku koruptor yang merugikan keuangan negara di atas Rp500 miliar," katanya.
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019