Bojonegoro (ANTARA News) - Penandatangan Momorandum of Understanding (MoU) pengelolaan area pertambangan minyak dan gas Blok Cepu Bojonegoro yang seharusnya dilaksanakan Kamis ini, dinyatakan ditunda menjadi pekan depan.Menurut Maman Budiman, Wakil Presiden Public Affairs Mobil Cepu Limited (MCL), perusahaan operator penambangan di blok itu, penandatanganan MoU yang seyogyanya digelar di Jakarta tersebut ditunda karena Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro harus mengikuti kegiatan lain.Selain MCL, MoU pengelolaan Blok Cepu akan melibatkan empat badan usaha milik daerah (BUMD) yang mendapatkan hak penyertaan (participating interest/PI). Keempat BUMD itu adalah PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) Bojonegoro, PT Petrogas Jatim Utama Cendana, PT Patragas Hulu, Blora, dan PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah. "Dengan penandatanganan MOU participating interest empat BUMD sudah sepakat ikut masuk mengelola migas Blok Cepu dengan segala tanggungjawabnya, " kata Maman Budiman. Maman Budiman mengungkapkan PT Patragas Hulu dan PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah, sudah memenuhi kualifikasi menjadi pengelola Blok Cepu setelah sebelumnya dilakukan verifikasi administrasi. Bahkan, lanjutnya, keduanya juga sudah menyerahkan penyertaan modal. Tetapi, dia tidak bisa menyebutkan jumlah persis penyertaan modal yang sudah diserahkan kedua perusahaan itu. Sementara itu, PT Asri Dharma Sejahtera dan PT Petrogas Jatim Utama Cendana masih belum memenuhi persyaratan administrasi. Ketika didesak apakah kekurangan syarat administrasi dua BUMD di wilayah Jatim terkait belum adanya penyandang dana, Maman enggan menjawab. "Jangan tanya saya, silahkan tanya kepada dua BUMD itu, " katanya mengelak. Dalam pengelolaan Blok Cepu, empat BUMD memperoleh PI 10 persen. Mereka harus menyetorkan modal, yang disebut "past cost" sebesar USD 23 juta. Dari PI 10 persen ini PT ADS mengambil bagian 4,6 persen, PT Petrogas Jatim Utama Cendana 2,1 persen, PT Patragas Hulu Blora 2,2 persen dan PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah 1,1 persen. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008