Mereka dilarang melintas pada tanggal 20, 21, 25, 31 Desember 2019 dan 1 Januari 2020
Bekasi (ANTARA) - Kendaraan bersumbu lebih dari tiga akan dilarang melintas di beberapa ruas tol maupun jalan arteri selama lima hari pada saat berlakunya libur Natal dan Tahun Baru 2020, ujar otoritas terkait.
"Kendaraan bersumbu lebih dari tiga itu, ada beberapa ruas tol maupun arteri dilarang melintas pada tanggal 20, 21, 25, 31 Desember 2019 dan 1 Januari 2020," kata Operation and Maintanace PT Jasa Marga Persero (Tbk) Fitri Wiyanti, di Bekasi, Kamis.
Baca juga: 911.000 kendaraan diprediksi tinggalkan Jakarta saat libur akhir tahun
Penerapan larangan melintas bagi kendaraan kategori bertonase berat itu akan diterapkan sesuai diskresi kepolisian.
"Jadi untuk penegakan hukum dilakukan kepolisan," katanya.
Baca juga: Jasa Marga prediksi kendaraan lalui Tol Ngawi-Kertosono naik 15 persen
"Kalau di internal Jasa Marga diaturnya di tanggal 20 Desember 2019 seluruh proyek di jalan tol dihentikan sampai dengan 2 Januari 2020," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019