Jakarta (ANTARA News) - Pembahasan RUU tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) di tingkat panitia khusus (Pansus) dinyatakan selesai dan menyisakan dua persoalan krusial yang akan diselesaikan di tingkat lobi sebelum diputuskan di Rapat Paripurna DPR RI 29 Oktober mendatang.Tuntasnya pembahasan Tingkat I RUU Pilpres ditandai dengan penandatanganan draft RUU Pilpres oleh pimpinan Pansus, fraksi-fraksi DPR dan Mendagri Mardiyanto di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis.Penandatanganan dilakukan setelah panitia kerja (panj) menyampaikan laporan dalam Raker yang dipimpin Ketua Pansus Ferry Mursyidan Baldan. Selanjutnya, fraksi-fraksi menyampaikan pendapat akhir mini. Seluruh fraksi menyetujui RUU Pilpres segera dituntaskan di Tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI. Sedangkan materi krusial yang belum dapat dituntaskan di Panja maupun Pansus masih ada kesempatan untuk dibahas dan diambil kesepakatan pada lobi antarfraksi sebelum diputuskan pada 29 Oktober 2008. Dua materi krusial yang masih akan dibicarakan pada tingkat lobi adalah persyaratan pencalonan Capres/Cawapres oleh partai politik dan persoalan rangkap jabatan capres/Cawapres terpilih di partai politik. Jika dalam forum lobi, kedua materi itu tidak tuntas juga, maka akan diselesaikan di Rapat Paripurna DPR pada 29 Oktober. Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka pengambilan keputsuan dilakukan melalui pemungutan suara (voting). Pemerintah dalam draft RUU Pilpres mengajukan usul bahwa persyaratan pencalonan Capres/Cawapres oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 15 persen kursi DPR RI atau 20 persen suara pada Pemilu legislatif 2009. "Kalau dua masalah itu tidak dapat dituntaskan dalam forum lobi, akan diselesaikan di rapat paripurna," kata Ferry Mursyidan Baldan. Mengenai waktu yang telah ditetapkan untuk melakukan lobi, Ferry mengemukakan, belum ada ketetapan jadwal untuk lobi antarfraksi. Tetapi, yang pasti dua masalah itu harus tuntas sebelum rapat paripurna 29 Oktober. Jika tidak tuntas, maka rapat paripurna yang akan mengambil keputusan.(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008