Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM) mengatur tidak dikenakannya PPN atas penyerahan barang kena pajak dalam rangka penggabungan usaha atau merger. "Ini untuk memberi kemudahan administrasi serta mendorong pengusaha dalam merestrukturisasi usaha dengan merger untuk memperbaiki kinerja perusahaan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam raker Pansus RUU PPN dan PPnBM DPR di Gedung DPR Jakarta, Kamis. Tidak dikenakan PPN merger tersebut, lanjut Menkeu, sepanjang pihak-pihak yang melakukan penggabungan usaha itu adalah pengusaha kena pajak (PKP). Menkeu menyebutkan, UU tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang sebelumnya juga disahkan, juga mengatur insentif wajib pajak (WP) yang melakukan restrukturisasi usaha. Bagi WP yang melakukan restrukturisasi usaha dapat menggunakan nilai buku untuk tujuan dimaksud sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan Ditjen Pajak. "Oleh karena itu ketentuan yang mengatur penyerahan barang kena pajak dalam rangka restrukturisasi usaha atau penggabungan usaha, perlu dibahas lebih lanjut agar selaras dengan UU tentang PPh," katanya. Sementara itu Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan, berdasar UU lama memang untuk pengalihan barang kena pajak yang dilakukan oleh badan milik pemerintah tidak terkena PPN. "Jadi kalau BUMN mau bikin holding, tidak ada masalah, kecuali yang membuat holding itu swasta," katanya. Ia menyebutkan, RUU PPN dan PPnBM yang saat ini sedang dibahas pemerintah bersama DPR akan memberikan kemudahan untuk melakukan merger. UU tentang PPh sebenarnya juga memberikan kemudahan merger berupa tidak dikenakan PPh jika dilakukan berdasarkan nilai buku atau tanpa revaluasi. "Jadi sepanjang merger dengan nilai buku, itu tidak ada PPh-nya dan dalam RUU ini PPN dan PPnBM pun kami usulkan tidak kena PPN," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008