Sungailiat,Bangka (ANTARA) - Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan delapan tersangka pencurian dengan kekerasan dalam operasi tertib Menumbing 2019 dalam rangka penegakan hukum menjelang perayaan Natal dan tahun baru.

Kapolres Bangka, AKBP Aris Sulistyono di Sungailiat, Kamis saat menggelar konferensi pers mengatakan, ke delepan tersangka yang terduga melakukan tindak pencurian dengan kekerasan serta pencurian dengan pemberatan dilakukan di 15 tempat kejadian perkara.

"Delapan tersangka yang sudah diamankan masing-masing HS, RK, Nov, IS, Tur, Din, Mul dan U bin Pawek," jelasnya.

Menurutnya, modus yang dilakukan para tersangka di 15 TKP tersebut dengan cara merusak dan membongkar rumah pada malam hari dan menguras isi rumah yang berharga.

Dikatakan polisi, dari 15 TKP itu, berada di wilayah Polsek Sungailiat terdapat 12 TKP, wilayah Polsek Belinyu satu TKP, Merawang satu TKP dan di Polsek Pemali terdapat satu TKP.

"Kegiatan ungkap kasus dalam operasi tertib Menumbing 2019 tersebut dilaksanakan mulai tanggal 7 Desember sampai 18 Desember 2019 atau selama 12 hari," kata Kapolres.

Selain mengamankan delapan orang tersangka kata dia, pihaknya mengamankan berbagai jenis barang bukti hasil curian pelaku tersebut.

Tersangka diancam pasal 363 dan pasal 362 KUH-Pidana dengan ancaman penjara lima sampai tujuh tahun.

Baca juga: Polres Bangka Tengah tangkap tiga pengedar narkoba

Baca juga: Polisi Bangka Barat kembangkan penyidikan kasus tambang liar

Baca juga: Polres Bangka Selatan ringkus oknum fotografer porno

Pewarta: Kasmono
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019