Semarang (ANTARA News) - Pemerintah Daerah Jawa Tengah menyatakan, selama 2008, ebanyak 692 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Tengah dipulangkan (dideportasi) dari negara tujuan mereka bekerja karena melanggar berbagai ketentuan administrasi. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jateng, Siswo Laksono, di Semarang, Kamis, mencontohkan, TKI yang berganti majikan tanpa disertai pemberitahuan dan surat-surat resmi adalah mereka yang termasuk dideportasi. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jateng telah menerima 58 laporan tentang kasus yang menimpa para TKI asal Jateng di luar negeri, mulai dari kasus pidana, kekerasan saat bekerja hingga kasus tewasnya TKI. "Kami telah berupaya untuk memfasilitasi penyelesaian berbagai kasus yang dihadapi para TKI ini, bekerja sama dengan KBRI di berbagai negara tujuan kerja serta BNP2TKI," katanya. Tetapi, hingga saat ini belum satu pun perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang dikenai sanksi karena ulah para TKI itu. "Para TKI yang terkena masalah ini biasanya merupakan tenaga kerja ilegal. Mereka tidak disalurkan oleh PJTKI," katanya. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008