Diketahui, tersangka eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) telah melaporkan Edi ke Polrestabes Bandung karena telah melakukan fitnah dengan menuduh Toto memberikan uang untuk Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) sebesar Rp10,5 miliar terkait proyek pembangunan Meikarta.
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTO," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain Edi, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Toto, yakni karyawan PT Lippo Cikarang Satriyadi.
Sebelumnya, KPK juga telah menerima permohonan perlindungan dari salah seorang saksi yang merasa terancam karena dilaporkan ke Kepolisian oleh tersangka Toto.
"Dalam penyidikan ini, KPK juga menerima permohonan perlindungan dari salah seorang saksi yang merasa terancam karena dilaporkan ke kepolisian oleh tersangka BTO," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/12).
Namun, Febri tidak menjelaskan lebih lanjut siapa saksi yang dimaksud tersebut. Namun, jika mengarah pada laporan Toto di Kepolisian tersebut maka saksi yang dimaksud adalah Edi Dwi.
KPK pada Senin (29/7) telah menetapkan Toto sebagai tersangka bersama mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa (IWK) dalam pengembangan perkara kasus Meikarta.
Untuk diketahui, tersangka Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.
Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Kemudian pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.
Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.
Selanjutnya (5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, (6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019