Cilacap (ANTARA News) - Menyusul penolakan Mahkamah Konstitusi(MK) atas permohonan uji materiil terhadap UU No. 2/PNPS/1964, keluarga tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, yakni Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra, akan mengajukan peninjauan kembali (PK) pekan depan. "PK sedang dipersiapkan dan akan diajukan keluarga tiga klien kami pekan depan," kata anggota Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Kholid, di Cilacap, saat mendampingi istri Mukhlas, Farida binti Abas dan enam anaknya, yang hendak mengunjungi suaminya di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Kamis. Menurut dia, masalah penolakan MK dan perkembangan perkara yang dihadapi Amrozi dan kawan-kawan juga akan disampaikan kepada ketiga kliennya. Mengenai rencana Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengumumkan rencana eksekusi Amrozi dan kawan-kawan pada 24 Oktober, dia mengatakan pihaknya tidak ingin berandai-andai terhadap hal itu. "Kita jangan berandai-andai. Apa yang akan diumumkan tanggal 24 Oktober, kita belum tahu," katanya. Dikatakannya, seandainya pengumuman tersebut untuk eksekusi, hal itu eksekusi apa dan bagaimana prosedurnya. Menurut dia, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi bahwa ketiga kliennya akan dieksekusi. (*)
Copyright © ANTARA 2008