Washington (ANTARA) - Mayoritas anggota Dewan Perwakilan Amerika Serikat pada Rabu waktu setempat sepakat untuk memakzulkan Presiden Donald Trump karena ia diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya menekan Pemerintah Ukraina untuk menyelidiki seorang rival politik, demikian pantauan pada Kamis pagi.
Selagi pemungutan suara berlanjut untuk artikel kedua, upaya menghalangi Kongres, hasil pungutan suara pertama berhasil melampaui batas minimal suara yang diperlukan untuk memakzulkan Trump sebanyak 216 suara "ya".
DPR AS telah merampungkan sesi debat panjang dan mulai mengumpulkan suara untuk memutuskan pemakzulan Presiden Trump. Ada dua sesi pemungutan suara yang akan menjadi dasar pemakzulan. Pertama, sesi pemungutan suara untuk artikel pertama dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang berlangsung selama 15 menit.
Kedua, sesi pemungutan suara untuk artikel kedua dugaan upaya menghalangi Kongres. Dalam sesi itu, pemungutan suara akan berlangsung selama lima menit.
Sumber: Reuters
Baca juga: Dalam langkah bersejarah, DPR-AS pungut suara untuk pemakzulan Trump
Baca juga: Pompeo siap bersaksi di persidangan pemakzulan Trump
Baca juga: Gedung Putih tolak hadiri dengar pendapat pemakzulan Trump
Penerjemah: Genta Tenri Mawangi
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2019