Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah sepanjang 2019 menyita lebih dari 7 kilogram sabu-sabu dari 35 tersangka yang ditangkap petugas setempat di sejumlah kabupaten dan kota.
"Total perkaranya ada 22 dan tersangkanya 35 orang. Jumlah sabu-sabu yang disita lebih dari 7 kilogram dan pil ektasinya sebanyak 277 butir," kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol. Marudut Hutabarat di Palangka Raya, Rabu.
Marudut menjelaskan bahwa barang bukti sebanyak itu berasal dari perkara yang ditangani langsung pihaknya di tingkat provinsi dan dua kabupaten/kota.
BNNP Kalteng menangani 18 perkara dengan jumlah tersangka 29 orang.
Ia menyebutkan pihaknya mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 7.721,99 gram, sedangkan pil ektasinya sebanyak 277 butir.
Baca juga: Anggota DPRD Kapuas positif narkoba direkomendasikan dirawat di RSJ
Baca juga: BNNP Kalteng: Daun Kratom belum masuk UU Narkotika
Baca juga: BNNP Kalteng tangkap pembawa 400 gram sabu yang dikendalikan Lapas
BNNK Palangka Raya dalam satu tahun mengamankan kurang lebih 103,76 gram sabu-sabu dari tiga kasus dan tersangkanya berjumlah lima orang.
BNNK Kotawaringin Barat hanya menangani satu perkara dan satu tersangkanya. Barang bukti sabu-sabu yang disita seberat 59,14 gram.
"Kalau ditotalkan semuanya barang bukti sabu-sabunya berjumlah 7 kilogram lebih atau 7.884,64 gram dan pil ektasinya sebanyak 277 butir," katanya.
Dari 22 kasus tersebut, di antaranya sudah dipetakan bahwa ada empat jaringan narkoba sepanjang tahun 2019.
Jaringan antarpulau yang selama ini beraksi di Kalimantan Tengah juga akan terus menjadi perhatian pihak BNNP untuk menggulung kawanan jaringan yang berada di provinsi ini.
"Kami belum bisa memberitahukan jaringan itu. Namun, kami akan terus pantau untuk memberantas jaringan lainnya di daerah ini," katanya.
Baca juga: BNNP Kalteng selidiki warga Sampit kendalikan peredaran 2 kg sabu-sabu
Baca juga: Gubernur malu dengan predikat Kotim tertinggi dalam peredaran narkoba
Mengenai wilayah mana saja yang menjadi jalur lintasan narkoba, dia lantas menyebutkan Kabupaten Lamandau yang langsung berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut dia, lemahnya pemantauan tersebut karena BNNK di Kalteng hanya ada dua, yakni Kota Palangka Raya dan Kotawaringin Barat, sedangkan di kabupaten lainnya belum terbentuk.
"Maka dari itu, pengawasannya belum maksimal," demikian Marudut.
Pewarta: Rendhik Andika/Adi Wibowo
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019