Jakarta (ANTARA News) - Syamsul Maarif, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menjadi calon hakim agung termuda yang lolos mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI. Lima calon hakim agung lainnya yang lolos seleksi itu lahir antara 1945 sampai 1954, namun Syamsul Maarif lahir pada 26 September 1957 di Mojokerto. Ketua KPPU tersebut menamatkan kuliah S-1 di Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya (Unibraw) pada 1983, kemudian S-2 di Universitas McGill Kanada pada 1991 dan S-3 Universitas McGill pada 1999. Pengalaman kerja yang telah dilakoninya sampai sekarang, yakni, pengacara praktik (1981-1984), advokat (1984-2000), dosen FH Unibraw (1984 sampai sekarang), Konsultan Hukum Pasar Modal (1999-2000), dan komisioner KPPU RI (2000 sampai sekarang). Laporan kekayaannya per April 2008 menunjukkan angka Rp3,1 miliar. Dalam seleksi itu, diperoleh sebanyak enam orang yang terpilih sebagai calon hakim agung, yakni, Suwardi (44 suara, karir), kemudian disusul Takdir Rahmadi (42 suara, non-karir), Syamsul Ma`arif (38 suara, non-karir), Andi Abu Ayyub Saleh (33 suara, non-karir), Djafni Djamal (27 suara, karir), dan Mahdi Soroinda Nasution (18 suara, karir). Anggota Komisi III yang menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan tersebut berjumlah 47 orang. Setiap anggota yang hadir memilih enam hakim agung dari 18 calon yang ada. Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta Selasa menyetujui enam calon hakim yang dipilih dan diseleksi Komisi III melalui sejumlah mekanisme termasuk uji kelayakan dan kepatutan beberapa waktu lalu. Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menyetujui enam calon hakim agung tersebut setelah mendengar laporan Komisi III tentang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 calon yang disodorkan Komisi Yudisial (KY). Pembacaan laporan dari Komisi III DPR disampaikan oleh Trimedya Panjaitan, yang juga telah memimpin rapat pleno pemilihan calon hakim agung di Komisi III. Trimedya menjabarkan, Komisi III memroses 18 calon hakim agung sejak nama-namanya disodorkan oleh Komisi Yudisial pada 28 Agustus 2008. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008