Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dalam sidangnya Rabu memutuskan bahwa kewenangan penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dibenarkan dan konstitusional karena sesuai dengan tujuan dibentuknya otoritas tersebut.
Keputusan Majelis Hakim MK disampaikan Ketua MK Anwar Usman dengan anggota Aswanto, Arief Hidayat, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams di Gedung MK RI Jakarta, demikian keterangan tertulis OJK di Jakarta, Rabu.
Dijelaskan, keputusan MK tersebut dengan demikian menolak gugatan yang disampaikan sejumlah pemohon gugatan antara lain empat orang dosen Fakultas Hukum Universitas Surakarta dan dua orang dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan.
Baca juga: Ahli: kewenangan penyidikan tidak hanya milik kepolisian
MK dalam keputusannya menjelaskan bahwa kewenangan penyidikan OJK dapat dibenarkan dan adalah konstitusional sepanjang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik Kepolisian.
Dengan kata lain, terlepas dari jenis-jenis tindak pidana dalam sektor jasa keuangan yang sangat beragam, dengan mengingat tujuan dibentuknya OJK, Mahkamah memandang kewenangan penyidikan OJK adalah konstitusional.
Artinya, telah ternyata bahwa kewenangan OJK bukanlah semata-mata dalam konteks penegakan hukum administratif semata tetapi dalam batas-batas dan syarat-syarat tertentu juga mencakup kewenangan penegakan hukum yang bersifat pro justitia. Demikian bunyi keputusan MK.
UU No 21/2011 tentang OJK pada pasal 49, 50, 51 mengatur kewenangan penyidikan yang dimiliki OJK antara lain mengatur kewenangan penyidikan dalam pengawasan sektor jasa keuangan.
Baca juga: Ahli sebut kewenangan penyidikan OJK amanat UU BI
Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019