Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) memberikan fleksibilitas dalam penerapan aturan giro wajib minimum (GWM) rupiah baru sebesar 7,5 persen dari total dana pihak ketiga. "Aturan ini akan memberikan fleksibilitas bagi pemenuhan aturan GWM baru yaitu lima persen untuk GWM cash dan 2,5 persen untuk `secondary reserve`-nya," kata Deputi Gubernur BI, Siti Chalimah Fadjrijah, di Jakarta, Rabu. Aturan tersebut, menurut dia, merupakan penyempurnaan cara pemenuhan GWM baru sebagai tambahan dari PBI NO.10/19/PBI/2008 tanggal 14 Oktober 2008, GWM Rupiah yang ditetapkan sebesar 7,5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Dalam aturan baru yang akan berlaku mulai 24 Oktober 2008 tersebut, GWM Rupiah yang telah ditetapkan sebesar 7,5 persen terdiri 5 persen berupa GWM utama (statutory reserve) berupa simpanan giro di BI dan 2,5 persen berupa GWM sekunder (secondary reserve) dalam bentuk SBI dan atau SUN dan atau simpanan giro di BI. Masa transisi untuk pemenuhan "secondary reserve" ditetapkan selama 1 tahun sejak berlakunya ketentuan atau selambat-lambatnya 24 Oktober 2009. BI memberikan kelonggaran dengan tidak memberikan sanksi bagi bank yang belum dapat memenuhi kewajiban "secondary reserve" dalam masa transisi. Selain itu, BI tidak memberikan jasa giro (remunerasi) atas saldo simpanan giro bank di BI maupun atas "secondary reserve". (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008