"BRG percaya bahwa upaya restorasi ekosistem gambut di Indonesia adalah tanggung jawab berbagai pihak. Dukungan dari mitra, seperti Bukalapak, terutama dalam hal pemasaran digital, serta MUI dalam hal edukasi restorasi gambut berbasis masjid, kami harap dapat membuat upaya restorasi di ekosistem gambut berkelanjutan," ujar Kepala BRG Nazir Foead dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dengan Bukalapak dan MUI di Jakarta Pusat pada Rabu.
DPG sendiri adalah program BRG dalam bentuk pendampingan dan edukasi kepada masyarakat desa sebagai bagian dari upaya restorasi gambut dengan diharapkan masyarakat desa dapat ikut berkontribusi dalam upaya restorasi sekaligus sambil meningkatkan ekonomi lokal.
Salah satu bagian dari program itu adalah pendampingan pengembangan produk berkualitas di tiap desa yang masuk dalam program BRG.
Dalam memulai kerja sama dengan marketplace Bukalapak, diharapkan akan dapat memperluas jaringan bisnis para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di daerah DPG. Selain itu, recananya Bukalapak juga akan mendukung pelatihan tentang pemasaran digital kepada petani dan perajin di desa-desa tersebut.
"Kami melihat ini merupakan sesuatu yang mudah-mudahan menjadi keuntungan bagi kedua belah pihak. Dari sisi Bukalapak mudah-mudahan ini bisa menjadi tempat atau sarana bagi produk yang dipasarkan oleh masyarakat atau UMKM di Desa Peduli Gambut," ujar Co-Founder dan Presiden Bukalapak Fajrin Rasyid yang menghadiri acara tersebut.
Baca juga: BRG dorong berdayakan ekonomi perdesaan gambut
Bentuk kerja sama BRG dan MUI adalah untuk memberdayakan organisasi keagamaan untuk aktif berperan dalam perlindungan lingkungan hidup, salah satunya dalam bentuk Eco-Masjid atau Masjid Peduli Gambut di desa-desa gambut, menurut Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan SDA MUI H. Hayu Susilo Prabowo, yang juga hadir dalam acara tersebut.
"Nantinya MUI akan memberikan prinsip-prinsip Islam dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam untuk menjadi pedoman dalam pembuatan modul pendidikan dan dakwah untuk peningkatan kapasitas Da'i Peduli Gambut serta penguatan jaringan institusi masjid," jelas Hayu.
Baca juga: Aplikasi Mitra Gambut mudahkan warga desa akses informasi konservasi
Menurut dia, edukasi pengelolaan lahan gambut tanpa bakar adalah bagian dari sosialisasi Fatwa MUI No.30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya.
Baca juga: Dana desa bisa digunakan perbaiki lahan gambut
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019