Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan satu dari lima peserta seleksi calon anggota KPU Batam tidak memenuhi persyaratan karena berstatus sebagai caleg pada Pemilu 2019.
"Dari peringkat 6-10 yang tidak memenuhi persyaratan hanya satu orang, sementara empat lainnya dinyatakan KPU RI memenuhi persyaratan sehingga dilantik. Kami akan fokus mengawasi, dan memberi masukkan terkait perekrutan penambahan satu orang Komisioner KPU Batam," katanya.
Indrawan menyatakan KPU RI diberi kewenangan untuk menetapkan dan melantik lima Komisioner KPU Batam sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap lima Komisioner KPU Batam yang diberhentikan berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Namun perekrutan sebaiknya menggunakan pola yang efisien dan tidak melanggar aturan.
Untuk perekrutan penambahan satu komisioner sebaiknya pula lebih intensif mendalami siapa pesertanya.
"Dalami jejak rekamnya, jangan sampai memilih orang yang bermasalah," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kepri Sriwati mengingatkan empat Komisioner KPU Batam yang dilantik tadi malam menaati peraturan yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
"Taati aturan dan kode etik dalam melaksanakan tugas. Laksanakan amanah yang diberikan secara maksimal," katanya.
Menurut dia, empat Komisioner KPU Batam dihadapkan tugas yang berat setelah dilantik yakni menyelenggarakan Pilkada Batam tahun 2020. Karena itu, mereka diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan tugas-tugas baru.
Kerja sama tim diharapkan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi. Koordinasi antarsesama komisioner dan dengan KPU Kepri juga dibutuhkan untuk memperlancar pekerjaan.
"Tingkatkan kapasitas, dan harus bersinergi untuk menyelesaikan tugas-tugas yang diemban," ucapnya.
Keempat Komisioner KPU Kota Batam yang dilantik berdasarkan keputusan KPU RI, yakni William Seipattiratu, Martius, Jernih Milyati Siregar, dan Herrigen Agusti. Mereka menggantikan lima anggota KPU Batam yang diberhentikan berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
"Masa jabatan Komisioner KPU Batam sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) KPU Kota Batam periode 2018-2023," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Kepri tegaskan perekrutan panwascam sesuai ketentuan
Baca juga: Bawaslu Kepri minta KPU RI segera ganti KPU Batam
Baca juga: Bawaslu Kepri ajukan Rp49 miliar untuk Pilkada 2020
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019