Bandarlampung (ANTARA) -

Polda Lampung bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti narkotika, obat, dan bahan berbahaya (narkoba) hasil sitaan selama tahun 2019 di Lapangan Korpri pemerintah daerah setempat.

"Barang bukti yang kami musnahkan yakni sabu seberat 137,8 kilogram, ganja 125 kilogram, ekstasi sebanyak 128.200 butir, Erimin 5 sebanyak 2.500 butir, dan opium 1,3 kilogram," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto di Bandarlampung, Rabu.

Baca juga: Polda Metro sita 68 kilogram sabu-sabu jaringan Batam-Lampung-Jakarta

Ia mengatakan selama periode tahun 2019 pihaknya telah mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sebanyak 1.752 kasus dengan jumlah tersangka 2.466 orang.

Menurut dia, Provinsi Lampung bukan lagi tempat persinggahan narkoba namun sudah menjadi salah satu daerah pemasaran yang potensial. Hal ini dibuktikan dari banyaknya kasus dengan barang bukti yang cukup besar yang diungkap Polda Lampung.

Baca juga: BNNP Lampung gagalkan peredaran sabu sebanyak 41,6 kg

"Penyalahgunaan narkoba di Provinsi Lampung mencapai angka 89,046 sehingga menempatkannya berada di peringkat ke-10 darurat narkoba dari 34 provinsi di Indonesia," katanya.

Purwadi mengatakan, untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) pihaknya selalu berkoordinasi dengan "stakeholder" terkait.

Baca juga: BNNP Lampung musnahkan 16 kg "shabu-shabu"

"Peredaran narkoba saat ini sudah semakin bervariasi dengan berbagai modus sehingga kami dan pihak terkait selalu gencar dan berusaha secara masif serta berkesinambungan mengungkap kasus narkoba," katanya.

Namun, pihaknya pun tetap meminta peran serta masyarakat guna membantu petugas sehingga peredaran dan pencegahan barang haram di wilayah ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nusantari mengatakan pemusnahan narkoba bersama Polda Lampung menggunakan alat incenerator dengan suhu 1.200 derajat Celcius.

"Pemusnahan ini untuk pemenuhan syarat pemberlakuan barang bukti narkoba yang telah disita oleh pihak berwenang," katanya.

Ia pun membenarkan apa yang diungkapkan Polda Lampung bahwa provinsi ini sudah menjadi "surga" bagi peredaran narkoba. Hal tersebut dapat dilihat dari meningkatnya jumlah barang bukti yang diamankan.

"Periode 2018 BNN Provinsi Lampung mengamankan 22,2 kilogram sabu dan 5.232 butir ekstasi, sedangkan pada periode 2019 kami mengamankan 65,88 kilogram sabu, 4.975 butir pil ekstasi, dan 58.5 kilogram ganja," kata dia.

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019