Panitera Muda Tipikor Medan Junain mengatakan bahwa perkara tersebut akan ditangani Wakil Ketua PN Medan Aziz Tarigan. Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar Marwanto dari KPK.
"Senin mendatang beliau akan diadili," katanya kepada wartawan, Rabu.
Baca juga: Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari segera disidang
Baca juga: Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari segera disidang
Untuk persiapan pengadilan dalam menangani kasus yang melibatkan kepala daerah (KDH), Junain mengatakan bahwa tidak ada persiapan khusus.
"Tidak ada persiapan khusus, sama dengan penanganan perkara Tipikor lainnya," ujarnya.
Baca juga: KPK panggil 14 saksi kasus suap proyek Pemkot Medan
Baca juga: KPK panggil 14 saksi kasus suap proyek Pemkot Medan
Sementara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, terdakwa yang merupakan warga Jalan STM Gang Persatuan Nomor 25 Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan itu dijerat pasal berlapis melanggar pasal 13 dan 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
KPK menetapkan Isa Ansyari dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka. Eldin diduga menerima suap total Rp 330 juta.
Uang tersebut diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang.
Baca juga: KPK masih geledah kantor Dinas PU Medan hingga sore
Baca juga: KPK masih geledah kantor Dinas PU Medan hingga sore
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019