Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiwan, Selasa, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran selama hampir 12 jam. Ketika meninggalkan gedung KPK pada pukul 21.44 WIB, Dany mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yusuf Setiawan. "Saya diperiksa sebagai saksi," kata Danny, yang juga sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Danny mengaku menjawab beberapa pertanyaan penyidik KPK selama menjalani pemeriksaan. Namun dia menolak membeberkan substansi dari pertanyaan-pertanyaan tersebut. "Nanti lah itu," katanya singkat sambil memasuki mobil yang akan membawanya pergi meninggalkan gedung KPK. Rencananya Danny akan kembali menjalani pemeriksaan pada Kamis, 23 Oktober 2008. Kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu telah menjerat empat orang sebagai tersangka. Keempat orang itu adalah Dany Setiawan, mantan Kepala Biro Pengendalian Program Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Ijudin Budhyana, Direktur PT Setiajaya Mobilindo Yusuf Setiawan, dan mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Jawa Barat Wahyu Kurnia. KPK menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran yang menggunakan keuangan daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2003-2004 itu. Untuk keperluan penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, antara lain di ruang pamer PT Setiajaya Mobilindo Depok dan Kantor Gubernur Jawa Barat.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008