Kupang (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor B Laiskodat menilai pembentukan polres baru di Sumba Barat Daya (SBD) akan membantu mengurangi kasus kriminal berupa pencurian hewan dan lainnya yang selama ini marak terjadi di daerah itu.
"Saat ini esklasi kasus pencuriankan semakin menurun, ini karena Polda NTT bekerja keras untuk menangkap para pelaku pencurian di kabupaten itu. Nah dengan adanya Polres baru ini saya rasa ini juga akan sangat membantu," katanya kepada wartawan di Kupang, Rabu (18/12).
Hal ini disampaikan usai menghadiri upacara pelantikan lima Kapolres yang akan ditempatkan sebagai pejabat sementara untuk lima Polres baru di wilayah kerja Polda NTT.
Ia menilai walaupun sudah mulai diberantas para pencuri tersebut namun masih ada saja yang masih melakukan hal yang sama, oleh karena itu menurut dia keberadaan Polres baru di kabupaten itu akan sangat membantu.
"Kami berikan apresiasi kepada Polri khususnya Polda NTT yang sudah membentuk polres baru ini. Tentunya keberadaan polres baru ini akan meningkatkan pengamanan di wilayah NTT ini," ujar dia.
Baca juga: Kapolda NTT lantik lima Kapolres yang baru dibentuk
Ia berharap agar Bupati dan Kapolres yang baru dilantik itu bisa segera saling berkoordinasi untuk pengamanan khususnya saat jelang hari besar keagamaan.
Terkait dengan fasilitas seperti bangunan bagi polres yang baru, orang nomor satu itu mengatakan bahwa pemprov NTT bersama Pemda setempat akan membantu untuk membangun gedung polres.
"Untuk gedung polres serta fasilitasnya pastilah pemprov akan membantu begitu pula dengan Pemda setempat," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan Polda NTT akhirnya resmi memiliki lima polres pemekaran guna meningkatkan pengamanan di provinsi berbasis kepulauan itu.
Lima polres baru itu adalah, Polres Sabu Raijua, Polres Malaka, Polres Sumba Barat daya, Polres Nagekeo dan Polres Manggarai Timur.
Baca juga: Polda NTT siapkan ribuan personel amankan Natal-Tahun Baru
Baca juga: Kapolda NTT harapkan Polairud semakin profesional dalam bertugas
Baca juga: NTT keluarkan peraturan gubernur soal disabilitas
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019