Jakarta (ANTARA News) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Kementerian Negara DPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa dalam rapat paripurna DPR yang mengagendakan pengesahan RUU Tentang Kementerian Negara di DPR, Jakarta, Selasa, mengatakan, kehadiran Undang-undang Kementerian Negara (UU-KN) tidak akan mengurangi hak Presiden dalam menyusun kementerian negara."Kami mengerti bahwa RUU KN pada awalnya dipandang negatif, dicurigai akan menyandera hak-hak prerogatif Presiden, namun pelan dan pasti kesalahpahaman tersebut lama kelamaan dapat dicarikan titik temu dan diterima oleh semua pihak," tegas Agun.Dalam kesempatan tersebut, Agun juga menyampaikan hal-hal fundamental yang diatur dalam undang-undang ini. Menurutnya, undang-undang kementerian negara akan membantu memudahkan Presiden dalam menyusun kabinetnya. Dalam undang-undang Kementerian Negara, satu menteri tidak harus melaksanakan satu urusan. Pendekatan urusan negara dijalankan Presiden secara menyeluruh dalam rangka pencapaian tujuan negara. "Satu kementerian bisa melaksanakan lebih dari satu urusan sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Presiden," tegasnya. Lebih lanjut Agun menjelaskan, Pansus RUU Kementerian Negara juga dapat menerima usulan mengenai wakil menteri, sebagaimana terdapat dalam pasal 10 yang mengatur tentang kewenangan Presiden untuk mengangkat wakil menteri pada kementerian yang menangani urusan tertentu. Hal tersebut mengingat fakta, saat ini telah diangkat wakil menteri luar negeri. Sedangkan ke depan, Pansus mengharapkan agar wakil menteri tidak hanya untuk menteri luar negeri tapi juga dapat diangkat pada kementerian yang menangani urusan tertentu yang dianggap tepat. Meski demikian, wakil menteri tersebut tidak termasuk dalam anggota kabinet. Mengenai hal pembentukan kementerian, itu merupakan hak prerogatif Presiden. Sedangkan pengubahan dan pembubaran kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dapat dilakukan Presiden dengan pertimbangan DPR. Pertimbangan DPR dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat Presiden diterima. Namun, apabila dalam waktu tujuh hari kerja DPR RI belum menyampaikan pertimbangannya, DPR dianggap sudah memberikan pertimbangan. Mengenai larangan menteri untuk merangkap jabatan, undang-undang ini melarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara sesuai peraturan perundang-undangan seperti komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD. Di masa mendatang, seorang menteri dapat melepaskan tugas dan jabatan-jabatan lainnya, termasuk jabatan dalam partai politik. Kesemuanya itu perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan profesionalisme, pelaksanaan urusan kementerian yang lebih fokus kepada tugas pokok dan fungsinya yang lebih bertanggungjawab.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008