Jakarta (ANTARA News) - Gratifikasi kepada sejumlah anggota DPR yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai Rp2,1 miliar. Gratifikasi itu diterima anggota DPR dalam kurun waktu 2005 sampai 2008. "Bentuknya pemberian, macam-macam. Sembilan puluh delapan persen berupa uang," kata Direktur Gratifikasi KPK, Lambok Hutauruk di Jakarta, Selasa. Lambok mengatakan, laporan penerimaan gratifikasi itu disampaikan oleh 46 anggota DPR namun Lambok menolak untuk menyebut nama-nama anggota DPR yang dimaksud. Dia hanya menyebut beberapa inisial, yaitu S, IP, IS, ARS, dan BA. Menurut Lambok, gratifikasi senilai Rp2,1 miliar itu telah dikembalikan ke negara. Secara keseluruhan, KPK telah menerima pengembalian gratifikasi senilai Rp2,99 miliar. Selain itu juga ada pengembalian dalam mata uang asing sebesar 25.552 dolar AS, 840 dolar Singapura, dan 1.600 ringgit Malaysia. Selain itu juga ada pemberian dalam bentuk barang senilai Rp1,28 miliar, 238 dolar AS, dan 1.087 dolar Singapura. Kedua jenis gratifikasi itu telah disetorkan dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBK) dan Barang Milik Negara (BMN). (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008