Jakarta, (ANTARA News) - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Maman Somantri mengaku tidak mengetahui pencairan dana milik YPPI (Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia atau YPPI ) sebesar Rp100 miliar untuk DPR, kendati mengetahui pencairannya. "Yang saya tahu, dana itu untuk keperluan insidentil dan mendesak," katanya saat menjadi saksi dalan sidang lanjutan kasus aliran dana BI atas dua terdakwa mantan anggota DPR, Hamka Yandu dan Anthony Zedra Abidin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa. Lebih jauh, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Masrurdin Chaniago, Maman mengungkapkan bahwa dia mengetahui pengeluaran dana Rp100 miliar YPPI itu setelah diberitahu oleh Aulia Pohan, yang saat itu juga menjabat Deputi Gubernur BI. Saat itu, lanjutnya, ia bersama pengurus dan Dewan Pengawas YPPI Bun Bunan Hutapea dipanggil ke ruang kerja Aulia Pohan. Maman juga mengetahui kalau pengeluaran dana YPPI adalah berdasarkan keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG). Maman menegaskan, ketidaktahuannya kalau dana YPPI itu diberikan kepada anggota DPR, karena dalam catatan yang dibuat Rusli Simanjuntak, yang saat itu menjabat Kepala Biro Dewan Gubernur, tidak disebutkan. "Catatan itu hanya menyebutkan keperluan penarikan dana tersebut untuk diseminasi intensif dengan `stakeholders` (pihak terkait)," katanya. Masih dalam kesaksiannya, Maman mengungkapkan, Anwar Nasution yang kala itu menjabat Deputi Gubernur Senior BI, juga tidak pernah mengajukan keberatan atas penggunaan dana YPPI itu. Sidang berikutnya atas kasus ini diagendakan berlangsung 28 oktober, yang akan menghadirkan Anwar Nasution, Paskah Suzetta, dan Boby Suhardiman.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008