Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta Selasa menyetujui enam calon hakim yang dipilih dan diseleksi Komisi III melalui sejumlah mekanisme termasuk uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) beberapa waktu lalu.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menyetujui enam calon hakim agung tersebut setelah mendengar laporan Komisi III tentang pelaksanaan "fit and proper test" terhadap 18 calon yang disodorkan Komisi Yudisial (KY).
Pembacaan laporan dari Komisi III DPR disampaikan oleh Trimedya Panjaitan, yang juga telah memimpin rapat pleno pemilihan calon hakim agung di Komisi III.
Trimedya menjabarkan, Komisi III memroses 18 calon hakim agung sejak nama-namanya disodorkan oleh Komisi Yudisial pada 28 Agustus 2008.
Kemudian sebuah tim kecil Komisi III pada 15 September lalu berunding untuk menentukan mekanisme dan jadwal "fit and proper test".
Mekanisme dan jadwal terhadap uji kelayakan 18 orang tersebut disahkan pada 8 Oktober, dan kemudian pemilihan dilaksanakan 16 Oktober.
Trimedya memaparkan, pada rentang waktu tersebut Komisi III juga menerima masukan dari berbagai anggota masyarakat mengenai para calon.
"Umumnya masukan yang ada memberikan dukungan kepada hakim agung," katanya.
Enam orang yang terpilih sebagai calon hakim agung adalah Suwardi (44 suara dari jalur hakim karir), Takdir Rahmadi (42 suara, nonkarir), Syamsul Ma`arif (38 suara, nonkarir), Andi Abu Ayyub Saleh (33 suara, nonkarir), Djafni Djamal (27 suara, karir), dan Mahdi Soroinda Nasution (18 suara, karir).
Anggota Komisi III yang menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan tersebut berjumlah 47 orang. Setiap anggota yang hadir memilih enam hakim agung dari 18 calon yang ada.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008